Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemiliknya dapat mengakibatkan hukuman penjara. Informasi yang berisi informasi pribadi, termasuk nomor telepon, tidak dapat dibagikan tanpa kehati-hatian.

Hal tersebut disampaikan pada Senin (29/04/2024) melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 42 Ayat 2 UU Perhubungan Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan, perlindungan, dan proses hukum dalam proses peradilan pidana. , serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Berbagi informasi pribadi seperti nomor telepon dapat menjadi kejahatan dan dapat dihukum penjara.

Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Privasi, nomor ponsel diklasifikasikan sebagai informasi pengenal pribadi.

Tertulis dalam ayat 1, 2, dan 3 Pasal 32 UU ITE sebagai berikut: menghapus, memindahkan, menyembunyikan data elektronik dan/atau catatan elektronik pihak ketiga atau masyarakat. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa izin atau melawan hukum dengan cara apapun mengirimkan atau mentransmisikan data elektronik dan/atau dokumen elektronik ke sistem orang lain. tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang mengakibatkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia diungkapkan kepada masyarakat tanpa memperhatikan keutuhan informasi tersebut.

Jika ada yang membagikan nomor teleponnya atau benar-benar memberikannya, maka akan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 20 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *