Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Vidyanthini menguraikan program prioritas 100 hari pertama. Hal itu diungkapkannya saat pertemuan Perdana Menteri PANRB Rini dengan Komisi II DPR, Senin (28 September 2024).

“Program Menpan RB tetap melaksanakan program-program yang telah dimulai, seperti reformasi birokrasi tematik dan pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta fokus pada prioritas presiden yang lebih lanjut dan nyata,” kata Rini dalam paparannya.

Dalam kesempatan tersebut, Rini memaparkan tiga tujuan yang menjadi fokus Kementerian PANRB pada 100 hari pertama, yakni struktur dan komposisi organisasi serta susunan jabatan di lingkungan kementerian Kabinet Merah Putih periode 2025-2029.

Diketahui saat ini 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian sedang mengalami perubahan nomenklatur atau perubahan tanggung jawab dan fungsi, dan 2 kementerian hanya mengalami perubahan nomenklatur, kata Rini.

Rini mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan memantau kinerja kementerian Kabinet Merah Putih dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Ia menyoal soal arahan Presiden Prabowo mengenai transisi dari model input based ke output based dalam hal penganggaran.

“Rekomendasi Presiden Prabowo pada rapat pemerintah tanggal 23 Oktober 2024 adalah memastikan efisiensi seluruh penggunaan anggaran melalui perubahan paradigma,” jelasnya.

Berorientasi input berarti berapa banyak uang atau anggaran yang dikeluarkan, dan berorientasi pada hasil berarti berapa banyak hasil yang telah dicapai dan hasil apa yang diperlukan agar tujuan program dapat tercapai.

Kemudian, kedua, pembentukan sistem kontrol presiden (Purpres) atas sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP) yang menjadi landasan kementerian dan lembaga dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Sedangkan yang ketiga adalah sistem kepegawaian non-ASN yang dilanjutkan Rini, merupakan program lama yang akan dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 untuk memberikan kontrak kerja atau P3K kepada pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keagenan dan memperjelas status pegawai non-ASN serta mendorong personel non-AS untuk mendaftar seleksi dan rekrutmen 204 P3K. Berkat itu, program ini bisa berlanjut dalam jangka panjang,” pungkas Rini.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *