Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tentu berlaku pada tahun 2027. Katanya, program ini tidak perlu segera dilaksanakan. .

“Kalau saya pribadi, kalau belum siap, kenapa harus buru-buru?” kata Basuki yang juga Ketua Panitia Tapera usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Basuki menjelaskan, program Tapera sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan disahkannya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2016. Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada PNS dan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Namun kini beredar kabar bahwa iuran Tapera juga akan dibebankan kepada pekerja mandiri dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji sebesar 2,5% dari gaji dan kepada pengusaha sebesar 0,5%.

“Lalu kita dan Menteri Keuangan (mereview program ini) jadi harus kita tanamkan kredibilitasnya dulu karena itu amanah, jadi kita tunda dulu sampai 2027,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, selain Tapera, pemerintah telah mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp105 triliun untuk membiayai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi diferensial suku bunga, untuk mengatasi backlog perumahan.

Menurut Basuki, Tapera hanya bisa dilaksanakan jika sosialisasinya merata dan diterima sepenuhnya oleh masyarakat sehingga BP Tapera dan instansi terkait serta masyarakat tidak berkonflik.

“Misalnya ada usulan DPR dari MPR untuk mengusulkan (pelaksanaan Tapera) ditunda, menurut saya saya sudah menghubungi Menteri Keuangan, kami akan ikut,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *