JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pemerintah mengatur perdagangan batu bara untuk menjaga kedaulatan negara. Peraturan yang ketat diperlukan untuk menghindari “greenwashing” dan “ghost coal”.
Menteri Siti menyayangkan adanya kesalahan informasi yang serius mengenai status upaya aksi iklim Indonesia saat ini, termasuk komponen insentif aksi iklim mengenai nilai ekonomi karbon.
“Beberapa orang menuduh pemerintah melakukan kebijakan yang tidak didukung, tidak diatur, tertunda atau tidak pasti dalam perdagangan karbon, yang sangat menyesatkan tentang situasi saat ini. Konsekuensi terbesar dari kesalahpahaman ini adalah ancaman terhadap kedaulatan nasional,” tegas Menteri Xi Ti dalam sebuah keterangan di Jakarta, Senin (5 Juni 2024).
Menteri Siti menjelaskan, faktor penting dalam perdagangan batubara internasional adalah keutuhan lingkungan yang harus dijaga dalam nilai batubara yang diperdagangkan.
“Nilai keutuhan lingkungan hidup mengacu pada faktor-faktor yang mencakup standar transparansi, keakuratan, konsistensi, kelengkapan, dan keterbandingan dalam proses inventarisasi dan pengukuran emisi gas rumah kaca,” ujarnya.
Terkait pengaturan perdagangan karbon, Menteri Siti menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengatur tentang nilai keekonomian batubara, dan tata cara teknisnya juga diatur dalam peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perpres No 98 mengatur tentang proses perdagangan karbon untuk perdagangan dalam dan luar negeri.
Berbicara mengenai insentif perdagangan karbon, Menteri Siti Nubaya mengatakan sangat jelas bahwa langkah aksi iklim untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi alam harus dipadukan dengan upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
Artinya, setiap kerja masyarakat pasti ada pendapatan sebagai imbalannya. Dalam perjanjian administratif seperti itu disebut pembagian pendapatan, tambahnya.