JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Pengelola pertambangan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) akan diprofesionalkan melalui bidang usaha ormas, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Soalnya, Ormas punya bidang organisasi, termasuk dunia usaha. Jadi bidang usahanya berizin sehingga tetap dikelola secara profesional, kata Antara, seperti dikutip Siti Nurbaya, Minggu (6/02/2024).

Siti menjelaskan, pemberian hak pengelolaan pertambangan kepada ormas sejalan dengan konstitusi yang mengakui hak asasi manusia atas produktivitas.

“Tidak peduli lewat saluran mana, harus disediakan ruang untuk produktivitas rakyat. Misalnya hutan sosial diberikan kepada rakyat. Jadi pejabat di bawah dan masyarakat miskin juga harus diperhitungkan. Produktivitas adalah hak rakyat dan harus dijamin oleh Negara,” jelasnya.

Siti mengatakan organisasi akar rumput memiliki struktur untuk mengelola industri pertambangan secara profesional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pengusahaan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A PP tersebut menyebutkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan dapat diprioritaskan pada wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Pertimbangannya bagi ormas adalah mereka mempunyai sayap organisasi yang memungkinkan pengurusnya tertib dan profesional, dibandingkan ormas yang setiap hari selalu mengajukan usulan, imbuhnya.

Siti juga menegaskan, pemberian izin pertambangan bukanlah upaya pemerintah untuk membagi “kue” komersial kepada ormas. “Tidak, tidak. Ayo kita lihat dasar-dasarnya,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *