Batavia, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana (napi) adalah rasa kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Read More : Young Lex Diduga Miliki Selingkuhan, Infonya Beredar di Medsos
“Kalau amnesti, salah satu pertimbangannya adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Aspek ini sangat diperhatikan oleh Presiden Prabowo, tentunya ini adalah penilaian politik kemanusiaan dari hak asasi manusia,” kata Pigai dalam keterangannya, Senin (16/16). ). 12/2024).
Pigai mengatakan, narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto, mereka yang ditahan karena alasan politik, pertanyaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), orang yang menderita penyakit jangka panjang, dan lainnya. gangguan jiwa, menderita HIV/AIDS memerlukan pengobatan khusus, dan pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi.
Menurut Pigai, kepala negara menghina narapidana tersebut karena tindakan ITE dekat dengan kebebasan berpendapat dan berpendapat. Hal ini menyebabkan penawanan orang Papua, orang tua dan anak-anak.
“Semua ini (kecaman terhadap perzinahan) ada hubungannya dengan gagasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Soal UU ITE itu HAM, parahnya lagi narapidana juga punya HAM dan sebagainya. Artinya presiden harus memperhatikan persoalan HAM, kata Pigai.
Selain itu, Pigai menegaskan Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan perhatian khusus terhadap ribuan narapidana yang diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Program Sadar Hak Asasi Manusia.
Read More : Bedah Bekal Kuat Zeekr Memasuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Presiden Prabowo Subianto akan mengampuni beberapa narapidana atas dasar kemanusiaan, mengurangi kapasitas penjara yang terlalu penuh, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa daerah. Hal itu dibahas dalam pertemuan tertutup dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada 44 ribu narapidana yang bisa diberikan amnesti. Namun untuk jumlahnya masih dalam proses klasifikasi dan penilaian. Berikutnya, pemerintah akan meminta DPR mempertimbangkannya.