Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri sipil, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi ranah publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemotongan gaji pekerja bukan berarti hilang begitu saja, melainkan menjadi tabungan untuk membangun rumah.
“Kalau menurut saya, Tapera itu dulu tabungannya, bukan dipotong-potong. Ini simpanan anggota agar nanti bisa mendapat bantuan untuk membangun rumahnya,” kata Basuki, Selasa (28/05/2024) di Gedung DPR. Senayan Jakarta Convention Center di Jakarta Selatan.
Basuki melanjutkan, Tapera sudah beroperasi selama lima tahun. Namun program tersebut tidak serta merta dilaksanakan.
“Itu lima tahun lalu, Tapera diciptakan dulu. Menurut Menkeu, yang dimaksud kehandalannya dulu. Jadi di tahun pertama tidak rontok,” ujarnya.
Lima tahun kemudian, kata Basuki, terjadi pergantian kepengurusan. Program Tapera juga sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi tidak heran kalau uangnya hilang. Masalahnya ada dana pensiun, ada, tapi bukan uangnya yang hilang kan,” imbuhnya.
Saat ditanya kapan diskon tersebut berlaku, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti. “Perpresnya saya belum baca persisnya. Masih belum tahu,” pungkas Basuki.
Presiden Jokowi baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan 2O2O PP Nomor 25 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besarnya simpanan bagi peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi anggota yang bekerja dan penghasilan sebagai wiraswasta. Majikan menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan rincian pegawai yang masuk kriteria, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan pekerja mandiri (freelancer).
Berdasarkan Pasal 68 No. Artinya, untuk mengikuti dana Tapera, Anda harus mendaftar minimal pada tahun 2027.