Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan) berhasil mendamaikan perselisihan antara peternak dan pemangku kepentingan industri susu. Kedua partai oposisi tersebut menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Pertanian Amran pada Senin (11 November 2024) di kantor Kementerian Pertanian di Jakarta.
Read More : Manfaatkan Surplus Nasional, Indonesia Ekspor 1,6 Juta Telur ke AS
Sebelumnya, para peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, menggelar mandi susu pada Sabtu (11/9/2024) di Monumen Susu Tumpa Boyolali, Jawa Tengah.
Pertemuan antara peternak sapi dan pemangku kepentingan industri susu menghasilkan kesepakatan mengenai konflik damai. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bayu Aji Handayant, seorang peternak susu dan pengumpul susu asal Pasuruan yang aktivitasnya viral. Secara terpisah, Sonny Effendi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengolah Susu (AIPS), juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pertama, kita bertemu antara pihak industri dan produsen. Ketiga pengepul itu adalah produsen dan mereka rukun,” kata Amran.
Sejumlah langkah konkrit untuk mendukung keberlanjutan industri susu dalam negeri juga disepakati dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah perubahan peraturan yang mengharuskan industri susu secara keseluruhan menyerap produk dari peternak dalam negeri.
“Kami sudah sepakat untuk mengubah peraturan yang ada. Saat ini semua industri harus membeli susu dari peternak lokal. Kami akan segera menindaklanjutinya ke negara bagian dan kabupaten. Kami sudah mengirimkan surat resmi ke instansi terkait,” kata Andy Amran.
Read More : Jasad Wanita Ditemukan Dicor di Belakang Rumahnya
Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur industri susu. “Kami akan mengganti perintah eksekutif saat ini yang menghapuskan kewajiban industri untuk membeli susu peternak pada tahun 1997-1998 dengan usulan IMF, kami menghidupkan kembali kebijakan ini untuk “mengembangkan produksi susu dalam negeri,” katanya.
Langkah ini dianggap penting untuk mendorong keberlanjutan sektor susu di Indonesia. Kebijakan yang diterapkan ke depan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan menjaga kestabilan pasokan susu di pasar dalam negeri.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya protes serupa di kemudian hari, semakin mengembangkan industri susu dalam negeri, memberikan manfaat bagi peternak, menjaga harga susu yang adil bagi semua pihak, dan saling menguntungkan berbagai pihak.