Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung inisiatif Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar produksi dalam negeri (SSDN) sebesar petani dan pengepul sebagai bahan utama bahan baku industri.
Read More : Pria di Kebumen Ngaku Temukan Bayi, Ternyata Anaknya Sendiri
“Langkah ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah terhadap petani lokal,” kata Agus, dilansir Antara, Selasa (12/11/2024).
Menperin mengatakan, produksi SSDN dalam negeri saat ini hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan industri susu atau sekitar 750.000 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530.000 ton susu segar diperoleh dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang beranggotakan 59 koperasi dan 44.000 peternak, serta kualitas susunya memenuhi standar. Sementara itu, sekitar 80% bahan baku susu masih harus diimpor.
Menurut Agus, industri pengolahan susu nasional tumbuh rata-rata 5% per tahun, sedangkan produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh 0,9% per tahun. Hal ini menyebabkan ketergantungan terhadap impor semakin besar karena adanya kesenjangan antara produksi SSDN dengan kebutuhan bahan baku industri.
Agar kesenjangan ini tidak semakin besar, kami berharap Kementerian Kesehatan selaku pembina susu dapat mengarahkan lebih intensif mulai dari proses pemerahan, penyimpanan hingga penanganan susu agar sesuai spesifikasi. . ditentukan oleh undang-undang. industri,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan dukungannya terhadap masuknya produsen susu lokal dalam Program Petani Milenial yang dicanangkan Kementerian Pertanian.
Kami berharap inisiatif ini dapat menarik minat generasi muda untuk menjadi peternak dan produsen susu lokal guna mencapai swasembada pangan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan susu nasional.
Read More : Deretan Aktris Seksi dan Cantik yang Pernah Jadi Lawan Main Jefri Nichol dalam Film
Agus juga mendukung konversi susu menjadi komoditas kebutuhan pokok dan komoditas penting (bapokting) dengan diusulkan dimasukkan dalam neraca komoditas.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kebutuhan dan ketersediaan susu di tingkat nasional serta memberikan wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama mengembangkan dan menjamin ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan industri.
“Dengan sinergi yang baik dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap produktivitas dan kualitas susu dalam negeri terus meningkat”, tutupnya.