Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa dari total 44.000 yang diusulkan untuk menerima amnesti Presiden Prabowo Suubiantento, tidak ada korupsi atau korupsi yang dihukum dalam daftar.
Read More : Jangan Terhasut, PSI Sarankan WNI Merantau ke Luar Negeri dengan Persiapan Matang
“Tidak ada 44.000 kasus korupsi,” kata Supratman pada konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat 27/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa proposal amnesti ditujukan ke empat kategori. Pertama, tahanan kasus politik Papua. Tahanan yang terlibat dalam masalah politik terkait dengan pengkhianatan di Papua, tetapi tidak terlibat dalam tindakan bersenjata.
Kedua, tahanan dengan penyakit serius. Mereka yang menderita penyakit serius atau gangguan mental, termasuk tahanan yang terkena dampak HIV / AIDS, sulit dikelola di penjara (LAPAS). “Ada penyakit yang sulit untuk dikelola di penjara kami,” kata Supratman.
Ketiga, tahanan hukum ITE. Para tahanan dituduh melakukan undang -undang nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk UU 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam kasus -kasus penghinaan terhadap Presiden.
Keempat, pengguna narkoba. Tahanan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti pengguna, non -dealer, yang harus mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Kami diklasifikasikan sebagai korban, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk direhabilitasi,” tambahnya.
Read More : Ini Cara Niat Puasa Sunah Senin Kamis
Supratman menjelaskan bahwa proses evaluasi tahanan yang menanggapi kriteria ini masih berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum). โOleh karena itu, tidak ada korupsi dalam daftar 44.000 tahanan yang ditawarkan. Proses evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa penerima manfaat amnesti sesuai dengan kriteria yang ditentukan, “katanya.
Amnesti ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengampunan terhadap tahanan tertentu, menurut pertimbangan kemanusiaan dan peradilan. Namun, Supratman meyakinkan bahwa tahanan korupsi atau korupsi tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti.