Jakarta, Berasatu.com – Menteri Hukum (Mamum) Supratman Apratman Aggas Attas mengatakan timnya berharap bahwa Otoritas Singapura telah memberikan kasus dokumentasi KTP (UKTP) Paulunos. Alasannya, katanya, Indonesia dan Singapura, ada dua tanah ramah yang membentuk hubungan yang baik.

Read More : Profil Dyah Roro Esti, Calon Wakil Menteri dari Golkar yang Dipanggil Prabowo

“Ya, kami harus positif. Kami adalah dua negara yang ramah dan ditandatangani dan menandatangani kontras ekstradisi. Namun, kami hanya mengirim surat terkait. (17/225).

Supratman mengatakan dia menandatangani file Puulus Tannos dan sesegera mungkin, buku itu diberikan otoritas Singapura.

“Alhamdulillah, kemarin dokumen itu seharusnya mungkin. Saya juga menandatangani surat kepada Tannos ekstribusi,” katanya. 

Dia mengatakan dokumen -dokumen ekstridisi harus segera diselesaikan ke Paullos Tannos yang dikirim ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum berikutnya. 

“Tentang Aktivitas Otoritas Pusat di Direktorat Umum (DG) AD Aderal Jenderal (AHU), terutama permintaan ekstradisi dalam nama asli PT (Paulus Tannos)

Read More : Sosok Sekjen Partai Aceh Abu Razak yang Meninggal di Makkah

Sudah terkenal, Paulus Tannos ditangkap oleh penegakan hukum Singapura di Sungapura. Paulus Tannos dikenal sebagai kewarganegaraan dua kali lipat.

Paulus Tannos dituduh melakukan uji coba korupsi dalam memperoleh kartu ID elektronik (KTP-EL). Selain dia, DPR sebelum Miiram, Haryan, juga curiga.

Miryam dan Paulus Tannos Tannos 2 (1) atau Pasal 3 dari Legisth 31 tahun 1999 dengan eliminasi Nomelo 55 tahun 2001 Juntcthe Bagian 64 Bagian 64 Bagian 64 Bagian 64 Bagian 64 Kategori (1) Kode Kejahatan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *