JAKARTA, BERITASATU.COM – Menteri Koordinasi untuk Hak Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi Yusril Ihza Mahandra telah menekankan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU (RUU) dari penyitaan aset. Tapi sekarang masih menunggu kesiapan DPR.
Read More : Ketua ADDAI Minta Pendakwah Sebarkan Moderasi Beragama
“Pemerintah siap untuk membahas penyitaan aset bahwa inisiatif tersebut telah diajukan oleh DPR sejak 2023,” mengutip Yusril pada hari Sabtu (3/5/2025).
Itu dikirim oleh Yusril setelah Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan dia mendukung penyelesaian pemilik aset sementara dia berbicara di Perayaan Hari Buruh Internasional atau Hari Mei di Monas Field, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Yusril mengatakan bahwa penyitaan properti korupsi harus benar -benar ditetapkan dalam undang -undang khusus sehingga hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuat keputusan.
“Ketika properti dicurigai sebagai akibat dari korupsi dapat disita dan ketika itu akan diperoleh untuk negara, setiap orang harus diatur oleh hukum untuk menciptakan keadilan dan keamanan hukum dan menghormati hak asasi manusia,” jelas hukum administrasi negara.
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa tindakan aset aset juga penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang tidak adil dari pejabat penegak hukum.
“Undang -undang untuk properti ke properti harus diterapkan secara ketat, tetapi prinsip keadilan, keamanan hukum dan hak asasi manusia masih dihormati,” kata Yusril tentang penyitaan aset.
Selain itu, Yusril mengutip pengalaman serupa dalam diskusi tentang proposal KUHP yang diajukan oleh DPR selama administrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada saat itu, DPR membuat revisi dan peningkatan naskah akademik sebelum membahasnya dengan pemerintah.
Read More : Polisi Usut Pencucian Uang Mafia Tanah di Dago Elos Rp 3,6 Triliun, Asetnya Akan Disita Negara
“Ada kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dalam ketersediaan aset yang diajukan selama waktu Presiden Jokowi dan hanya akan dibahas selama masa Presiden Prabowo hari ini,” katanya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa janji Presiden Prabowo untuk menghilangkan korupsi sangat kuat. Telah terlihat dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk itu mengingat Hari Hari Buruh.
Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU tersebut sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemusnahan Korupsi (Konvensi PBB Terhadap Korupsi) yang diadopsi oleh Indonesia pada tahun 2006.
“Serangan itu tidak hanya dapat dilakukan dengan properti korupsi di negara itu, tetapi juga pemilik yang berlokasi di negara lain,” Yusril menyimpulkan tentang kejang aset.