Jakarta, Beritasatu.com Menteri Koordinasi Urusan Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang menjadi Gunavan menekankan revisi Undang -Undang 34 pada tahun 2004. Berkenaan dengan Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI Act), TNI yang dibenarkan tidak akan menghirup kehidupan baru ke dalam kehidupan.
Read More : Jadon Sancho Prioritaskan Transfer ke Juventus
Gunavan menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR hanya menerima perubahan dalam tiga artikel. Pasal 3 pertama mengatur posisi dan koordinasi TNI menurut Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun untuk tentara TNI. Ketiga, sesuaikan posisi Pasal 47 di kementerian / lembaga yang dapat diisi pada tentara TNI.
“Tidak ada (dvifunctional anti),” kata Gunavan pada konferensi pers pada hari Senin (17.7.2025.) Sehubungan dengan Undang -Undang Audit TNI.
Dia menekankan bahwa Audit Kode TNI bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan waktu tanpa mengembalikan konsep TNI atau Abri Dvifunction, seperti urutan baru zaman tersebut.
“Pemerintah sekali lagi menekankan bahwa revisi undang -undang TNI tidak dimaksudkan untuk kembali ke fungsi DVIF militer sebagai masa lalu,” katanya.
Read More : Semifinal Euro 2024: Susunan Pemain Belanda vs Inggris
Dia juga meminta hadirin untuk tidak mengurus audit UU TNI. Alasannya, fokus perubahan yang paling penting adalah untuk meningkatkan profesionalisme anggota TNI.
“Tujuan dari audit TNI benar -benar murni sehingga TNI lebih profesional sesuai dengan kebutuhan waktu,” tambah Gunavan.