Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) (Menko) Muhadjir Effendy membenarkan, hibah Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIP-K) diperuntukkan bagi kelompok kurang mampu dan anak yatim piatu.
Apabila ada penerima KIP-K yang tidak mematuhi prosedur tersebut, maka penerima manfaat dihimbau untuk segera mengembalikan fasilitas yang diterima.
Jadi kalau tiba-tiba ada anak orang kaya yang dapat kuliah KIP, bisa jadi dia orang itu, mudah, bisa diperbaiki, kata Muhadjir usai acara kerja bertema Orkestra Profesional Zaman Ini. Revolusi Industri 4.0” pada Selasa (30/4/2024) di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.
Awalnya viral di media sosial X terkait seorang pembawa acara KIP-K yang memperlihatkan hal-hal yang terkesan mewah.
Pak Muhadjir menghimbau masyarakat untuk melapor ke Dinas Pendidikan terkait jika menemukan ada penyewa KIP yang tidak memenuhi persyaratan agar bisa direhabilitasi.
Muhadjir menjelaskan, KIP-K merupakan program berkelanjutan dari KIP di tingkat sekolah yang menyasar anak-anak dari keluarga miskin. KIP Perguruan Tinggi diberikan kepada pelajar yang termasuk dalam empat kategori penting, yaitu sejenis SMA/KIP, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial PKH atau KKS, dan anak-anak di panti asuhan atau panti sosial.
Pernyataan lainnya adalah dari keluarga miskin atau rentan dimana gabungan pendapatan orang tua atau wali kurang dari atau sama dengan Rp4 juta per bulan atau gabungan pendapatan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga. Rp 750.000 per orang dengan Kartu Tanda Penduduk (SKTM).