Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto meminta perhatian masyarakat lebih besar terhadap kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasalnya, Airlanga menilai Tepera memiliki manfaat yang baik. Namun sosialisasi masih belum merata.

“Jadi menurut saya Tepera perlu sosialisasi lebih dalam karena Tepera ada manfaatnya,” ujarnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Airlangga, Kamis (30/5/2024).

Airlanga menjelaskan manfaat Tepera untuk pinjaman dan perumahan. Tepera mengatakan, ada dua jenis pinjaman yang tersedia bagi pengguna, yaitu pembelian rumah baru dan renovasi rumah.

“Kemudian tingkat bunganya juga tetap pada tingkat bunga tetap. Oleh karena itu, perlu adanya pendalaman sosialisasi agar para pekerja mengetahui apa saja yang bisa mereka peroleh dari program Tepera, kata Airlanga.

Airlanga berharap menteri terkait, khususnya Menteri Keuangan (Kemenku) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dapat berkontribusi terhadap Tepera agar para pekerja sadar akan manfaatnya.

Kemudian perlu adanya komunikasi melalui Menteri Keuangan dan Menteri PUPR karena di situlah kepemimpinannya, kata Airlanga.

Airlanga mengatakan kecil kemungkinan pemerintah akan membatalkan sumbangan ke Tepera. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang terkait.

Sebelumnya, rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri sipil, swasta, BUMN, dan TNI/POLRI sebesar 3% untuk tabungan (Tapera) menjadi sorotan publik.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tabungan peserta dibatasi sebesar 3% dari gaji atau upah bagi karyawan dan 3% dari pendapatan bagi peserta wiraswasta. Pengusaha 0,5%, Karyawan 2,5%.

Pasal 7 memuat rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta, dan Pegawai Mandiri (Freelancer).

Berdasarkan Pasal 68 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tepera paling lama 7 tahun setelah tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran keikutsertaan dalam Dana Tepera harus diselesaikan sebelum tahun 2027.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *