Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 12 persen pada 1 Januari 2025 akan terus dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Peraturan (HE) diterbitkan pada tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah menilai kebutuhan anggaran, kesehatan keuangan negara, dan dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor-sektor utama.
Read More : Debat Pilwalkot Tangerang, Ahmad Amarullah: Sarana Gali Gagasan, Bukan Saling Menjatuhkan
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan perpajakan termasuk kenaikan tarif pajak dirancang dengan mempertimbangkan sektor-sektor sensitif seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.ย
Sri Mulyani mengatakan dalam rapat kerja dengan Panitia XI DPR, Kamis (14/11/2024), dilansir Antara, โKebijakan perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta. Kita punya berbagai sektor, seperti kesehatan dan yang mana. dianggap sebagai makanan pokok.”
Menkeu juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar siap menghadapi berbagai krisis perekonomian, seperti krisis keuangan global dan pandemi, yang memerlukan penanganan cepat dan efektif. respons keuangan. .
Meski demikian, Sri Mulyani mengetahui kenaikan PPN ini bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan detail kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik.
Read More : Dwinda Ratna Bantah Tudingan Tak Harmonis dengan Keluarga Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari fase yang dimulai pada April 2022 dengan kenaikan sebesar 11%. UU HE yang dirancang pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengamanatkan peningkatan secara bertahap hingga mencapai 12% pada tahun 2025. Namun, dengan tanda-tanda melemahnya daya beli, sejumlah pihak meminta peninjauan kembali kebijakan tersebut dan menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintahan baru untuk menilai kelanjutannya.