Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Selain menyebabkan penumpukan peti kemas di pelabuhan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juga berdampak pada pasokan barang untuk produksi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulani Indravati mengatakan aturan tersebut mewajibkan kontainer keluar, salah satunya memerlukan pemeriksaan teknis oleh instansi terkait. Dari segi volume dan arus barang, penumpukan ini sangat menghambat.

“Tentu saja mempengaruhi aktivitas perekonomian. Khususnya pada impor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok dan aktivitas manufaktur di Indonesia,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Sri Mulani pada Sabtu (18/5/2024) di Terminal Peti Kemas Internasional Tanjung Priok Jakarta saat meninjau pemutakhiran Kebijakan Larangan dan Pembatasan Produk Impor (Lartas).

Terkait hal tersebut, pemerintah pada Jumat (17/5/2024) dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo sepakat untuk mengubah atau meringankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 36 Tahun 2023. Perubahan tersebut telah dikeluarkan dan dipublikasikan. berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada Jumat (17/5/2024).

Sri Mullani mengapresiasi perubahan aturan tersebut karena menyederhanakan persyaratan pelepasan peti kemas. Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 juncto 7/2024 memperketat impor dan melonggarkan izin impor pada tujuh kelompok komoditas yaitu elektronik, alas kaki, pakaian dan aksesoris pakaian, tas, dan katup.

Sedangkan empat barang yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan peralatan rumah tangga, tas, katup kembali diatur sesuai Pasal 25 Permendag, artinya hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS).

Persyaratan pertimbangan teknis (pertek) untuk tiga barang lainnya yaitu elektronik, alas kaki, pakaian, dan aksesoris diperketat hingga Permendag 25 bebas pertek.

“Permandag 8/2024 meringankan persyaratan pengeluaran peti kemas dengan mengubah persyaratan laporan surveyor saja. Namun karena Batajong Park sudah memiliki 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer, maka laporan surveyor juga harus segera diselesaikan agar tidak terjadi kemacetan baru,” jelas Sri Mulani.

Setiap hari, termasuk pada hari libur, dilakukan upaya untuk mengurangi penumpukan kontainer. Pengurangan peti kemas diharapkan dapat menormalkan aktivitas impor dan ekspor barang.

“Mulai hari ini kami akan memantau melalui Kepala Kanwil Bea dan Cukai, Dirjen Bea dan Cukai serta seluruh jajaran di Kementerian Keuangan akan fokus pada pengaturan peti kemas,” kata Sri Mulani.

Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 juncto 10 Maret 2024 Jumlah peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 peti kemas dan di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 9.111 peti kemas.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *