Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes) mengatakan belum ada rencana perubahan iuran/iuran BPJS kesehatan pada tahun ini. Dia mengatakan, saat ini besaran iuran pasti BPJS masih sama sehingga perubahan besaran iuran membutuhkan waktu yang lama.

Oleh karena itu, kami akan menggunakan basis iuran yang ada sampai ada perubahan iurannya sendiri. Belum ada rencana perubahan iuran BPJS hingga tahun 2024. Oleh karena itu, kami tidak berencana membayar BPJS pada tahun 2024, ”ujarnya. Komite IX DPR RI dilaksanakan pada Kamis (16 Mei 2024) di Gedung Majelis Nasional Senayan, Jakarta Pusat.

Saat ini, Menkes Budi masih mempertimbangkan aturan mengenai iuran jaminan kesehatan BPJS yang akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia memastikan pembahasan mengenai pembayaran masih dibicarakan dengan Asosiasi BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit.

“Saat ini kami sedang memikirkan batasan iurannya kelas berapa. Bahkan, akan segera diselesaikan. Sedang dibahas dengan BPJS dan juga dibicarakan dengan asosiasi rumah sakit,” ujarnya.

Pak Budi tak memungkiri peralihan BPJS ke KRIS akan menimbulkan kontroversi publik. Diakuinya, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis bagi masyarakat Indonesia.

“Pasti ada konflik antara penyedia layanan rumah sakit dan masyarakat. Kita harus memaksakan pelayanan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut pada Rabu (5 Agustus 2024) dan memberitahukan salinan perintah eksekutif yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Sekretariat Nasional.

Aturan ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan menerapkan Kelas Penerimaan Terstandar (KRIS).

Oleh karena itu, sistem kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang terbagi dalam tiga kelas yaitu 1, 2, dan 3 tidak berlaku lagi hingga 30 Juni 2025.

“Pembentukan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan standar kelas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025” – Pasal 103 UU Bagian B. Pasal 1 Keputusan Presiden, Pasal c. Keputusan Nomor 59 Tahun 2024.

Budi Gunadi Sadiq menegaskan, pemerintah mengubah sistem kelas BPJS menjadi KRIS untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan.

“Jadi tidak dihilangkan, standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Dulu ada kelas 3 dan semuanya ditingkatkan menjadi kelas 2 dan 1. Jadi sekarang lebih sederhana dan pelayanan publik semakin baik,” kata Budi dari Konaweda. Kabupaten, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *