JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencanangkan sistem kelas BPJS sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pasien di rumah sakit. Diakui Buddy, implementasi KRIS sudah teruji selama setahun.
“Tujuan KRIS adalah meningkatkan mutu pelayanan minimal rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghilangkannya. Kedua, bertahap dan kita akan berada di RS daerah, RS swasta, dan RS pusat selama lebih dari setahun. itu keluar,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Budhi Ganadi Sadekin pada Kamis (16/5/2024) di hadapan Tempat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, pelayanan rawat inap akan sama untuk setiap pasien, begitu juga dengan maksimal tempat tidur per kamar. Selain itu, terdapat toilet interior dan tirai pemisah untuk privasi pasien.
“Misalnya satu kamar isinya enam, delapan, sekarang wajib maksimal empat orang dalam satu kamar. Contoh lain, dulu kamar BPJ tidak ada kamar mandi, sekarang ada kamar mandi di dalam. Harusnya ada ruang, jadi tidak ada kamar mandi. harus keluar, Buddy menjelaskan.
Jadi kalau ada yang sakit, teriak-teriak atau ada orang di dekatnya yang terganggu, privasinya terganggu. Sekarang privasi dan hal-hal lain yang kita tentukan secara fisik di dalam gedung, lanjutnya.
Budi menegaskan penerapan KRIS bertujuan untuk mencapai kesetaraan demi kepentingan 280 juta masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, setiap rumah sakit yang memiliki KRIS harus meningkatkan fasilitas kesehatannya.
“Jadi kami pemerintah mengutamakan pelayanan, justru rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya menjadi lebih baik bagi 280 juta masyarakat Indonesia,” kata Bodi.