Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat langganan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan (KRIS) akan dikaji bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil survei akan didaftarkan sebelum 1 Juli 2025.

Read More : Sejarah THR Ojol di Indonesia, Kapan Pertama Kali Diberikan?

Kepala Bidang Pembiayaan dan Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan Moeis mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji perhitungan biaya, manfaat, dan biaya sistem baru KRIS pada masa transisi hingga Juni mendatang. 30 2025.

“Sekarang kalau ada kebutuhan kontribusi baru, dievaluasi. Oleh karena itu, selalu dilakukan diskusi. Sampai saat hasil evaluasi dipastikan, keputusan baru tidak melebihi 1 Juli 2025. Mungkin lebih bersabar,” dia dikatakan. Irsan, di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Saat ini, kata Irsan, iuran BPJS Kesehatan sama saja, meski di KRIS prosedur kelas 1, 2, dan 3 disederhanakan. Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur perubahan atau penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.

“Di Perpres 59 Tahun 2024, tidak ada perintah penyesuaian harga. Yang ada perintah untuk menerapkan masa perubahan sampai 30 Juni 2025. Tidak tetap juga. Sekarang sudah ada presedennya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menambahkan hingga saat ini kontribusi BPJS Kesehatan tetap sama, sesuai Perpres 64 Tahun 2020 dengan mengacu pada perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Asuransi kesehatan.

Read More : Perapi Sebut Obesitas pada Perempuan Jadi Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

Faktanya gajinya tetap sama, karena tidak ada bagian yang dihapus, itu berdasarkan Perpres yang masih dipertahankan, UU Presiden 64/2020, kata Rizzky.

โ€œKedepannya pembahasan akan terus berjalan karena adanya Perintah Presiden 59 yang menyatakan bahwa hasil pembahasan sudah pasti tergantung ekspektasi dari segi manfaat, harga, dan biaya,โ€ tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *