Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, pemerintah menetapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program tersebut diciptakan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu kesehatan.
BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes). BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi dengan jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.
Program utama BPJS kesehatan yaitu JKN yang kepesertaannya ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemegang KIS juga merupakan penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non-PBI) yang terdiri dari penerima upah dan anggota keluarganya yang telah membayar iuran.
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan primer, seperti rawat inap intensif atau non intensif. Peserta BPJS juga mendapat rujukan untuk perawatan lanjutan, seperti rawat jalan dan rawat inap.
Namun perbedaannya hanya pada kelas yang dipilih peserta. Berikut beberapa manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan perorangan non khusus (primer). Pelayanan tersebut meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan primer (FKTP), antara lain puskesmas, klinik pratama, RS Pratama kelas D atau yang setara, praktek dokter umum dan praktek gigi.
2. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan perorangan non spesialis yang dilakukan pada institusi kesehatan tingkat pertama dengan tujuan observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
3. Pelayanan rawat inap tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang meliputi persalinan pervaginam yang tidak berisiko tinggi, kelahiran dengan komplikasi atau penyulit pervaginam, tindakan medis non khusus, baik yang bersifat operatif maupun non operatif.
4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan spesialis atau subspesialis yang meliputi rawat jalan lanjutan, rawat inap lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Sejarah JKN
Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat sudah ada di Indonesia sejak zaman kolonial pada tahun 1949. Saat itu, Profesor G.A. Sivabessi yang menjabat Menteri Kesehatan mengusulkan penerapan asuransi kesehatan universal. Ia bercerita tentang beberapa negara maju saat itu yang menerapkan asuransi kesehatan.
Pada tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 yang menetapkan Badan Pengelola Dana Kesehatan (BPDPK) untuk mengatur pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan pensiunan beserta keluarganya.
Selanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK berubah status dari badan penyelenggara di bawah Departemen Kesehatan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) yaitu Perum Husada Bhakti (PHB).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992, PHB digantikan oleh PT Askes (Persero). Kemudian pada tahun 2005 PT Askes (Persero) dipercaya oleh pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan masyarakat miskin (PJKMM).
PT Askes (Persero) juga telah membuat Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) bekerja sama dengan pemerintah daerah yang ditujukan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh Jamkesmas, Asuransi Sosial Askes, atau Asuransi Swasta.
Pada tanggal 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2004 ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian pada tahun 2011, pemerintah mengesahkan UU 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).