Tanjungpinang, prestasikaryamandiri.co.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bisa dikatakan memiliki fasilitas bertaraf internasional yang sempurna. Bagaimana tidak, di dalam gedung seluas 4.692 meter persegi itu terdapat Puskesmas, Apotek, Rumah Ibadah, Sarana Olah Raga, Ruang Isolasi, dan Ruang Makan.

Sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Perlakuan terhadap Pengungsi dari Luar Negeri, gedung tiga lantai yang terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 31 A Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ini merupakan tempat penampungan pengungsi yang dibangun oleh IOM (Organisasi Internasional ). untuk migrasi).

UNHCR mendanai semuanya, termasuk berbagai fasilitas. Tak heran, setelah pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, gedung tersebut berubah fungsinya menjadi Rudenim Pusat Tanjungpinang beserta fasilitasnya.

Ketua Pelaksana Rudenim Pusat Tanjungpinang Agung Prianto mengatakan, Rudenim tersebut menampung 500 warga. Tahun 2022 warganya 121 orang. Bulan lalu hanya 27 orang, sekarang bertambah tiga orang, ujarnya saat ditemui prestasikaryamandiri.co.id, Rabu (15/5/2024).  

Agung mengatakan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dan tidak menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari dikirim ke Rudenim Pusat Tanjungpinang. “WNA yang bermasalah lebih dari 30 hari dikirim ke sini,” ujarnya.

Sebanyak 30 warga (deteni) di Rudenim Tengah Tanjungpinang berasal dari Nigeria, Myanmar, Palestina, Ghana, Iran, Uganda, Pantai Gading, Filipina, India, dan Senegal.

Dengan potensi yang tinggi maka diperlukan fasilitas yang kompeten. Kepala Dinas Kesehatan Rudenim Pusat Tanjungpinang, Wirahadi Saputra mengatakan, pelayanan atau fasilitas yang diberikan pihaknya kepada warga yakni. tempat olah raga, tempat upacara keagamaan dan ulama atau tokoh agama terkait, serta pemeriksaan kesehatan.

“Karena pemeriksaan kesehatan ini kita ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan tempat kerja nakes di sini. Kalau pelayanan kesehatan harus punya izin penyelenggaraan puskesmas. Jadi tahun lalu (2023) kita dapat izin itu dari Dinas Kesehatan. dari segi pelayanan kesehatan, Insya Allah akan kami penuhi,” jelasnya.

“Jadi ini klinik pratama,” tambah Agung. Rudenim Pusat Tanjungpinang memiliki 13 blok dan enam kamar terpisah.

Kepala Dinas Pemukiman Kembali dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kristian mengatakan, fasilitas yang ada di Rudenim saat ini tidak mengalami perubahan. “(Fasilitas) ini tidak berubah, hanya perbaikan dan pemeliharaan. Bentuknya masih seperti ini. Tidak banyak perubahan,” ujarnya.

Wirahadi menambahkan, apotek di Rudenim memiliki fasilitas lengkap untuk melayani keluhan kesehatan warga. Ia mengatakan, warga umumnya mengeluh sakit kepala, gangguan pencernaan, dan demam.

“Kami bermitra dengan RSUD Tanjungpinang untuk dokter dan perawat, termasuk obat-obatan,” ujarnya.

Wirahadi mengatakan, salah satu warga asal Pantai Gading memiliki gangguan kesehatan mata yakni katarak. Bahkan menurut diagnosa dokter, diperlukan tindakan operasi.

“Saat ini kami memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, kami memberikan pengobatan,” ujarnya.

Indonesia terdaftar dengan 13 roughnim di beberapa kota, seperti Medan, Tanjungpinang, Pekanbaru, Jakarta, Semarang Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar dan Jayapura. 

Rudenim Pusat Tanjungpinang melapor kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkusham). Imigrasi Rudenim bekerja sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar undang-undang imigrasi.  

Rudenim didirikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi dan Peraturan Direktur Pelayanan Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penahanan Orang Asing. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *