Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) baru-baru ini mendapat serangan brutal dari geng ransomware berjuluk LockBit. Serangan yang menargetkan server PDNS menggunakan enkripsi LockBit 3.0, juga dikenal sebagai LockBit Black atau Brain Cipher.
Mengutip laman Tech Radar, para penyerang menuntut sekitar $8 juta dalam bentuk cryptocurrency. Namun, apa itu ransomware LockBit 3.0? Berikut penjelasannya.
Apa itu Ransomware LockBit 3.0? LockBit 3.0 merupakan varian terbaru dari keluarga ransomware LockBit yang pertama kali muncul pada September 2019.
Awalnya dikenal sebagai “virus .abcd”, LockBit telah berevolusi dengan beberapa versi baru sejak saat itu. Ransomware ini dirancang untuk menyebar secara otomatis, namun menargetkan korban tertentu yang dianggap mampu membayar uang tebusan dalam jumlah besar.
Pelaku yang menggunakan ransomware LockBit sering kali memperoleh akses Remote Desktop Protocol (RDP) dari pasar gelap untuk mengakses perangkat korban dari jarak jauh dan lebih mudah.
Bagaimana cara kerja LockBit 3.0? LockBit 3.0 bekerja dengan mengenkripsi data pada perangkat yang terinfeksi sehingga pemiliknya tidak dapat mengaksesnya.
Setelah enkripsi selesai, pelaku akan meminta uang tebusan dalam bentuk cryptocurrency untuk memberikan kunci dekripsi yang diperlukan untuk memulihkan data. Dalam banyak kasus, pelaku juga mengancam akan mempublikasikan data yang dicuri jika uang tebusan tidak dibayarkan.
Siapa saja korbannya? Serangan PDNS telah menimbulkan gangguan besar yang berdampak pada total 210 instansi pemerintah, antara lain: 1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).3. Kementerian Pembangunan dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).5. Pemerintah Daerah Kediri.