Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat 20 persen kursi dari ambang batas pengangkatan presiden di DPR yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lantas, berapa sebenarnya batasan presiden itu?

Read More : Ajak TNI-Polri, Satgas Judi Online Terus Pantau Pelaku yang Top Up di Minimarket

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada sidang akhir perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Octavia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Awalnya, partai politik hanya bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden jika mereka memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Berapa batasan presiden?

Presidential treshold merupakan ketentuan yang mengatur mengenai syarat minimal suatu partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam suatu pemilu.

Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suatu partai politik atau gabungan partai politik wajib menguasai paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya. Mencalonkan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia, meskipun praktik politik negara tersebut masih memiliki unsur sistem parlementer. Dengan adanya batasan presiden, diharapkan tercipta stabilitas politik yang mendorong partai-partai membentuk koalisi besar, sehingga tercipta presiden yang mendapat dukungan signifikan di parlemen.

Read More : 11 Waketum Berpeluang Menjadi Plt Ketua Umum Golkar

Namun peraturan ini menuai kritik karena dianggap mempersempit ruang partisipasi politik, terutama bagi partai kecil, sehingga mengurangi jumlah pilihan pemilih dalam menentukan calon pemimpin.

Beberapa kelompok juga berpendapat bahwa aturan tersebut tidak relevan dan berpotensi menciptakan inkonsistensi politik, misalnya dengan mengurangi keberagaman kandidat yang dicalonkan dalam pemilu.

Dengan adanya Presidential Threshold, partai politik lebih cenderung membentuk dua poros utama, yaitu poros pendukung kandidat dan poros oposisi. Hal ini akan menghasilkan pemimpin yang mempunyai legitimasi kuat, meski pendukungnya tidak selalu meraih suara mayoritas.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *