Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Bus Po Trans Putra Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok untuk study tour mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5). /2024).

Bencana tersebut memakan korban jiwa, dengan kabar 11 orang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng. Sementara belasan korban lainnya yang mengalami luka sedang dan ringan dirawat di rumah sakit setempat.

Kecelakaan kelompok tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, diketahui ada beberapa hal penting yang tidak diperhitungkan oleh bus tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan KIR (Keur) tidak melakukan pengujian dengan benar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno memprotes uji KIR pada kendaraan angkutan umum harus dilakukan sesuai aturan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas saat bepergian.

Silakan ikuti danau bus sebagai bekal, kalau harus tes KIR, lakukan tes KIR, kata Hendro dilansir Antara, Senin (13/5/2024).

Hendro juga menjelaskan, uji KIR sebaiknya dilakukan terhadap seluruh kendaraan umum, baik antar daerah dalam daerah (AKDP), antar daerah (AKAP), maupun bus wisata. Uji KIR pada kendaraan umum wajib dilakukan secara berkala, yakni enam bulan sekali.

Penting untuk memahami aturan pengujian KIR pada kendaraan umum. Pengujian KIR merupakan serangkaian pemeriksaan atau pengujian terhadap bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan jalan. Kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan barang dalam jumlah besar wajib menjalani uji KIR, seperti bus, truk pick up, serta segala jenis truk dan angkutan umum lainnya.

Pengujian KIR terdiri dari serangkaian prosedur yang meliputi pre-test, uji emisi gas buang, uji rem, uji lampu, uji undercarriage, uji kedalaman tapak ban, uji kecepatan-kecepatan, uji kebisingan.

Padahal, uji KIR kendaraan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 yang memerintahkan pengujian berkala kendaraan bermotor menyebutkan, uji KIR sebaiknya dilakukan satu tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dikeluarkan. Setelah itu, uji KIR sebaiknya dilakukan dua kali setiap 1 tahun karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan.

Diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, berikut syarat uji KIR kendaraan umum.

Persyaratan pengujian KIR pada kendaraan umum atau utilitas ditentukan terlebih dahulu dengan menghubungkan larutan uji untuk pengujian dan membawa kendaraan ke unit untuk pengujian.

Sementara itu, persyaratan uji KIR kendaraan umum secara berkala adalah sebagai berikut: 1 . Tempelkan surat tanah yang kokoh pada kontainer mobil.2. Melampirkan surat tanda registrasi pengujian jenis apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan.3. Melampirkan surat persetujuan kepada pembawa uji dari unit uji sesuai rumah kendaraan.4. Hubungkan perubahan gambar dengan kendaraan yang bergerak ke kota.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *