JAKARTA, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor. Pajak opsen merupakan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu yang tergolong pajak daerah. Lalu, apa sebenarnya peluang pajak itu?
Read More : Dikabarkan Jadi Anggota Kehormatan Golkar, Jokowi: Komunikasi Ada, tetapi Belum
Ditjen Perbendaharaan melaporkan UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Oleh karena itu, penerapan kebijakan kelonggaran pajak ini akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Apa yang dimaksud dengan opsi pajak?
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan tujuan untuk memperkuat kewenangan perpajakan daerah dan meningkatkan efisiensi, produktivitas dan tanggung jawab belanja daerah.
Kebijakan utama yang diatur dalam UU HKPD adalah penerapan sistem opsen (tambahan pungutan pajak), yang bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang dibagi sebelumnya.
Opsen dipungut di atas tiga jenis pajak daerah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB Opsen dipungut oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai aturan yang berlaku, hasilnya digunakan untuk mendukung kemandirian wilayah tanpa membayar Pajak Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB): Apabila anda melakukan perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor maka BBNKB akan dikenakan biaya. Kabupaten/kota memungut pilihan atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, penerimaan dicatat sebagai PAD pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB): MBLB dipungut atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi memberi peluang pada prinsip pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Secara umum opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) UU HKPD, tarif opsi PKB dan BBNKB diatur sebesar 66 persen dari pajak yang terutang, sedangkan opsi pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Read More : Ibu Muda di Tangerang Lecehkan Anak, Polisi: Suami Tak Terlibat
Dengan berlakunya aturan baru ini, pemilik kendaraan harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan, yakni opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pemilik kendaraan harus membayar opsen PKB dan BBNKB beserta pajak kendaraan di Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB disetor ke RKUD Kabupaten/Kota sesuai tempat STNK.
Untuk memudahkan pembayaran, ditambahkan dua kolom informasi pembayaran opsi PKB dan BBNKB pada lembar belakang STNK atau Surat Penetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan tambahan ini, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien.
Dengan diterapkannya kebijakan seleksi pajak kendaraan bermotor, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi antara Pusat dan daerah dalam administrasi perpajakan. Meskipun opsi tersebut meningkatkan jumlah pajak yang terutang, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan.