Selama sepuluh tahun terakhir, rencana Badan Legislatif Nasional untuk mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi perdebatan publik. Perdebatan ini mungkin akan terus berlanjut pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Badan legislatif DPR mengumumkan pada Selasa (11/11/2024) bahwa reformasi undang-undang tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas oleh Komisi 1 DPR pada tahun 2025. Kajian ini penting karena akan berdampak jangka panjang bagi media. Lanskap masa depan. Industri media saat ini memerlukan reformasi peraturan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku penonton. Namun, beberapa klausul dalam usulan amandemen menunjukkan kecenderungan ke arah kontrol pemerintah yang lebih besar terhadap konten dan cara masyarakat mengonsumsi media oleh berbagai pemangku kepentingan politik. RUU revisi ini menuai kontroversi karena anggota DPP 2019-2024 berupaya mempercepat pembahasan revisi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir pada 30 September 2024. Ketika RUU seperti multipleksing dan transmisi analog sudah selesai dibuat, Komisi 1 DPR kemudian mencoba memperluas cakupan transmisi dalam rancangan tersebut dengan memasukkan transmisi sinyal penyiaran melalui transmisi terestrial, kabel, satelit, internet atau sarana lainnya. Sistem. Artinya, reformasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan media konvensional dan media berbasis digital di bawah kerangka peraturan yang sama. Salah satunya adalah potensi menempatkan platform streaming konten agregat online (OCC) seperti Vidio, Vision+, Netflix, dan Disney+ Hotstar di bawah kendali Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Oleh karena itu, mereka diharuskan untuk mematuhi peraturan yang sama seperti lembaga penyiaran tradisional (radio dan televisi). Hal ini terjadi di antara permasalahan utama yang dihadapi industri konten saat ini, yaitu beberapa layanan streaming internasional yang menarik diri dari produksi konten lokal dalam setahun terakhir. OCC beroperasi dengan model tarik (pull model) yang memberikan pemirsa, sebagian besar keluarga modern Indonesia, kontrol lebih besar atas konten yang dapat mereka (dan anak-anak mereka) akses, sementara siaran televisi tradisional menggunakan model dorong. Pada model push, konten yang ditawarkan sepenuhnya berada di bawah kendali stasiun TV, sehingga pemirsa tidak dapat memilih konten yang sesuai untuk keluarganya. Perbedaan mendasar ini menunjukkan perlunya sistem regulasi yang berbeda berdasarkan bagaimana karakteristik teknologi dan layanan diklasifikasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan turunannya yang mengatur konten digital. Kementerian Komunikasi dan Digital telah diberi wewenang untuk mengatur konten yang disediakan oleh layanan OCC. Undang-undang Indonesia melarang Kementerian mengakses konten ilegal di Internet dan melarang penyedia layanan video mendistribusikan konten yang melanggar hukum Indonesia, dan UU ITE mengizinkannya. Mekanisme lain, seperti sistem identifikasi konten dan pemberitahuan penghapusan, juga diterapkan untuk membantu operator platform dengan cepat menghapus konten yang melanggar peraturan, sambil mempertahankan sistem moderasi konten berdasarkan standar industri yang mematuhi hukum dan sensitif terhadap isu-isu lokal. Hal ini mencakup mempertimbangkan dan memilih program atau konten yang sesuai dengan usia, bahasa, nilai-nilai budaya, serta kepekaan agama dan politik. Dengan cara ini, Anda bisa yakin bahwa konten yang Anda tawarkan cocok untuk setiap audiens pasar. Platform OCC besar juga memiliki fitur tambahan seperti PIN atau kata sandi untuk melindungi anak-anak dan keluarga dari konten dewasa. Dengan budaya kemandirian sejak 75 tahun yang lalu, Jepang telah berhasil menjadi kekuatan global dalam konten budaya, khususnya melalui anime. Sementara itu, pemerintah Korea Selatan memahami pentingnya peran K-Content dan menawarkan kebijakan ramah investasi untuk mendukung soft power negara tersebut dan lebih lanjut mendorong pengembangan sektor audiovisual negara tersebut, menarik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi konten. PDB, penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi, serta peningkatan ekspor budaya saat ini mendapat manfaat dari perekonomian negara-negara besar. Namun menurut Statista, pendapatan dari sektor ini diperkirakan akan melewati platform OCC pada akhir tahun ini. Menurut studi Media Partners Asia (MPA), investasi konten asli dari platform OCC mendorong tingkat investasi konten di Indonesia meningkat sebesar 5% hingga mencapai US$919 juta pada tahun 2023, yang terkait dengan pemulihan nasional sektor film. Sedangkan investasi konten untuk TV tradisional sebesar US$ 460 juta. MPA memperkirakan pertumbuhan pasar pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan sebesar 3,6% (CAGR), mencapai $1 miliar pada tahun 2026. Perbedaan besar dalam jumlah investasi menunjukkan bahwa OCC lebih diatur dibandingkan sektor televisi tradisional, yang diatur secara berlebihan oleh UU Penyiaran. Untuk mendukung pertumbuhan investasi ini, layanan streaming OCC harus memastikan bahwa inovasi dan pertumbuhan pasar layanan streamer yang berkembang pesat tidak terjadi dengan kebijakan yang tidak menguntungkan seperti memperluas penafsiran UU Penyiaran. Dengan cara ini, platform OCC mempertahankan kendali atas konten mereka sendiri, namun tetap tunduk pada hukum nasional dan isu-isu lokal. Strategi seperti ini terbukti mampu meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya memberikan pengalaman hiburan berkualitas tinggi kepada penonton Indonesia. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *