Ambon, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu harus berhadapan dengan polisi terkait peredaran uang palsu di Ambon, Maluku. Pelaku tertangkap basah oleh seorang pedagang di Pasar Merdeka, Ambon, Rabu pagi (10 September 2020) saat hendak melakukan pembelian dengan harga senilai Rp 200.000.
Sang ibu ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembelian beberapa barang. Seorang perempuan bernama MR (46) menipu pedagang dengan mencampurkan uang palsu dengan uang asli di tasnya.
Saat MR ditangkap penyelundup, dia tidak bisa bergerak. Tindakannya menggunakan uang palsu dalam pembelian membuat marah dan membuat marah beberapa pengusaha lokal.
Beruntung, petugas polisi yang bertugas di salah satu bank di Pasar Merdeka bergegas ke lokasi dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan massa. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Serimao Kota Ambon.
Kapolsek Sirimau Epto Fahr al-Sabri Sultan mengatakan, berdasarkan hasil tes, terdakwa MR mengaku tidak mengetahui uang yang dimilikinya palsu.
“Pelaku mengatakan uang itu berasal dari pelaku yang meminta hadiah berupa makanan kepada temannya. Namun yang datang adalah paket berisi uang palsu. Fakhrul Sabri mengatakan, “Pelaku baru mengetahui uang tersebut palsu” setelah membelanjakannya.
Petugas Polsek Serimao mewawancarai beberapa saksi dan korban terkait peredaran uang palsu. Pelaku mengungkap, uang palsu tersebut dikirim dari Kota Makassar setelah pelaku meminta oleh-oleh makanan kepada temannya. Terduga pelaku wajib melaporkan tindakan tersebut.