Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Sekretaris Majelis Syuro DPC PKB Cirebon Luthfi Andalusi mengkritisi pengurangan kewenangan Majelis Syuro di era kepemimpinan Muhaimin Iskandar.
Menurut Luthfi, Syurorot kini hanya sekedar simbol tanpa kekuatan. Istilah wujuduhu kaadamihi itu ada, tapi tidak ada, kata Luthfi di kantor PBNU Jakarta, Jumat (8/09/2024).
Luthfi datang bersama beberapa pengurus Syuro dan pengurus cabang PKB Jabar untuk menyampaikan keluhan pengurangan kewenangan tersebut kepada PBNU. Pertemuan yang berlangsung tertutup selama dua jam itu disaksikan beberapa pengurus PBNU.
Menurut Luthfi, ucapan mantan Sekjen PKB Lukman Edy soal pengurangan kewenangan Majelis Syuro ada benarnya. Ia menambahkan, penurunan ini tidak hanya terjadi di tingkat DPP saja, namun juga di tingkat daerah dan daerah.
Majelis Syuro sebelumnya memiliki peran strategis, seperti terlibat dalam penentuan calon legislatif dan pemimpin daerah. Namun kini peran tersebut sudah sangat berkurang.
Pengurus DPC PKB Karawang Jajang Sulaeman menegaskan, kedatangannya ke PBNU merupakan upaya mengadukan permasalahan tersebut kepada “orang tuanya”, PBNU.
“Kami meminta Sesepuh Kiai untuk menyelesaikan masalah ini di PKB. PKB adalah anak PBNU. Kami mengadu dan mengadukan orang tua,” ujarnya.
Pengurus DPW PKB Jabar Havidz Sutansyah menambahkan, hilangnya peran Dewan Syuro di PKB menjadi pemicu keanggotaan PBNU.
Read More : Soal Penolakan Pengesahan RUU TNI, Dasco: Itu Bagian Demokrasi
“Kami berharap semuanya berjalan baik. Kami yang hadir di sini punya tujuan menikmati pesta,” kata Havidz.
Sebelumnya, Lukman Edy mengungkapkan peran Majelis Syuro PKB berkurang berdasarkan hasil Kongres PKB di Bali. Lukman mengatakan, berkurangnya peran Majelis Syuro berdampak pada dinamika internal PKB dan hubungannya dengan PBNU.
“Sejak Kongres Bali, sebagian besar kewenangan Majelis Syuro dan AD/ART dihilangkan. Kini Majelis Syuro tidak lagi terlibat dalam pengambilan keputusan strategis partai,” jelas Lukman di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. , Rabu (31/7/2024).
Menanggapi pernyataan Lukman Edy, DPP PKB melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal menilai pernyataan Lukman merupakan ancaman bagi PKB dan pimpinannya karena dianggap tidak berdasar dan tidak memiliki bukti.