Yogyakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan pajak impor hingga 200% terhadap barang impor. Barang impor, terutama dari China, yang masuk ke Indonesia nantinya akan dikenakan bea masuk yang lebih tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan kebijakan ini diambil untuk melindungi produk dalam negeri. Selain itu, tujuan menaikkan pajak impor hingga 200% adalah semacam pajak anti dumping.

Menurut Zulhas, kebijakan tersebut juga diambil karena barang dari negara lain punya pasar di Indonesia. Selain itu, barang-barang tersebut dijual dengan harga murah sehingga mampu bersaing dengan produk dalam negeri dan industri. Kebijakan ini juga diterapkan negara lain untuk melindungi produk dalam negeri.

Zulhas menjelaskan, kebijakan ini juga menyasar barang-barang dari negara lain yang sudah lebih dari tiga tahun berturut-turut masuk ke Indonesia sehingga mempengaruhi kondisi pasar dan industri lokal. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perdagangan juga mendorong Komite Perlindungan Konsumen Indonesia (KPPI) untuk melakukan pengawasan khususnya terhadap tujuh jenis barang impor yang masuk ke Indonesia dan mendata barang impor dalam tiga tahun terakhir.

“Semua negara bisa mengambil tindakan pengamanan, mereka juga bisa mengenakan pajak impor tanpa dumping atau bea masuk impor di luar negeri dengan tindakan pengamanan jika barang dari negara lain datang selama tiga tahun berturut-turut meningkat tidak normal dan menghancurkan industri kita, itu diperbolehkan. , bukan hanya Indonesia, negara mana pun ya,” ujarnya kepada prestasikaryamandiri.co.id, Sabtu (6/7/2024).

Tak hanya KPPI, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) juga diminta ikut menyelidiki kebijakan dumping negara dan dampaknya terhadap industri Indonesia. Jika terbukti menimbulkan dampak signifikan, maka barang impor tersebut akan dikenakan bea masuk.

Apalagi jika produk buangan tersebut sudah memenuhi pasar Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Untuk itu, KADI juga bisa menentukan produk impor mana saja yang akan dikenakan bea masuk antidumping.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *