Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengawal kinerja bea dan cukai di area kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Parmendag) 2024 No. 7.
Zulkifli Hasan menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 (Permendag) Tahun 2024 ini terkait dengan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor, khususnya mengenai pengaturan jatah bagasi untuk barang. penumpang pesawat dari luar negeri. – Bandara Internasional Hatta.
“Sebelumnya kita lihat setelah revisi tidak banyak kendala, semua berjalan lancar, pendaratan dan pemberangkatan barang sebagian besar berasal dari negara produsen seperti Hong Kong, Taiwan, dan Dubai,” kata Zulkifli di Bandara Soekarno-Hatta, Senin. . (6/5/2024)
Saat mengunjungi Bandara Soetta, Dzulkifli didampingi beberapa pejabat Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Budi Santoso dan Kepala Kantor Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.
Zulkifli sepakat Menteri Perdagangan sebaiknya menerapkan Perda 36 sesuai aturan. Diketahui, barang bawaan penumpang PMI yang mendarat sebagian besar berasal dari Taiwan, Hong Kong, dan Dubai.
“Namun kita tidak melihatnya dari Malaysia, tapi yang sudah kita periksa sebelumnya adalah dari Taiwan, Hong Kong, dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pemeriksaan ini kita bisa menyelesaikan semuanya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya berupaya mengimpor barang untuk Tenaga Kerja Indonesia (PMI), tetapi juga berupaya mengimpor barang-barang pribadi penumpang dari luar negeri.
Menurut Zulkifli, pihaknya masih menemukan barang bawaan wisatawan asing yang membawa alat elektronik yang bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Yang kedua, peraturan (JUSTIP) pelayanan penitipan memang perlu kita terapkan kembali. Kita lihat dulu lokasinya dan biasanya ada yang membolehkan JUSTIP dan ada aturannya. Dan banyak barang dan asing yang bawa.- “Membawa barang atau mesin untuk dijual kembali tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Terkait persoalan bepergian dengan membawa barang bawaan dari luar negeri dan berniat menjualnya kembali di Indonesia, Zulkifli mengatakan tetap harus mematuhi aturan.
Baca juga: Revisi Peraturan Menteri Perdagangan 36, Membawa sepatu dan tas kini tidak dibatasi selama Anda membayar pajak yang berlaku dalam hal pembayaran pajak, juga sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tentu saja, kata Zulkifli, barang bawaan tersebut harus dikirim melalui jasa angkutan barang (cargo). Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau produk daerah di Indonesia.
Makanya hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen produk daerah kita, dan alhamdulillah sekarang sudah lancar, tutupnya.