Solo, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dipecat 2024. Peraturan Menteri Perdagangan no. 8 Tahun 2023 Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 tentang Perubahan Ketiga Atas Kebijakan dan Peraturan Impor yang menyebabkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritek bangkrut. 

Menurut dia, peraturan Menteri Perdagangan ini sebenarnya melindungi industri TPT Indonesia.

“Pada tanggal berapa Peraturan Menteri Perdagangan No. 8? Tahun 2024 tanggal 17 Mei kenapa baru beberapa bulan berlalu sejak matinya perusahaan tersebut,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke PT Mulia Abadi Indocarpentra di Sukoharjo, Tengah. Jawa, Kamis (31 Oktober 2024).

Budi menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tidak mengganggu produksi dan penjualan PT Sritek. Aturan-aturan ini melindungi industri.

Tahukah Anda tekstil apa saja yang diatur dalam Permendag nomor 8? Padahal, Permendag nomor 8 dan Permendag sebelumnya melindungi industri TPT,” katanya.

Sekadar informasi, aturan ini sebenarnya dibuat untuk mengatasi backlog peti kemas di pelabuhan yang menghambat arus barang impor masuk ke Tanah Air. Namun, kini hal tersebut dinilai menjadi ancaman bagi kelangsungan industri dalam negeri.

Syarat impor berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan adalah harus mempunyai rekomendasi industri atau pertimbangan teknis. “Impor tekstil harus ada rekomendasi atau aspek teknis industrinya,” kata Budi.

Ia menambahkan, kuota pakaian impor juga sedang diatur. Apalagi, bea masuk antidumping terhadap produk tekstil sudah diberlakukan sejak lama.

“Perlindungan sudah ada. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tidak berguna. “Mungkin mereka tidak tahu, sebenarnya peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya kita hindari dari awal,” jelasnya.

Sedangkan untuk Sriteks, Budi mengaku sudah ditangani oleh kementerian lain.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek) resmi dinyatakan pailit. Namun pemerintah tidak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu hilang. Pemerintahan Prabov akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritek.

Pailitnya Sritek diduga disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 8. Hal ini bahkan diungkapkan langsung oleh Presiden PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek) Ivan Setijavan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *