Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) mengaku sebagai menteri yang malang. Hal itu diungkapkannya usai meninjau kasus korupsi Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).
SYL mengaku mencicil rumah di Makassar.
“Rumah saya di BTN Makassar ketika saya menjabat gubernur. Saya baru mulai mencicilnya karena saya berharap bisa menyelesaikannya ketika saya berumur 70 tahun.”
SYL pun menegaskan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang memiliki banyak kekurangan
Ia menambahkan, “Tapi aku orang normal, aku pasti banyak melakukan kesalahan. Hari ini aku menyangkal banyak hal yang diabaikan, itu tidak benar.”
Penelusuran prestasikaryamandiri.co.id, Siarul Yasin Limpo diketahui memiliki kekayaan bersih Rp 20 miliar. Hal ini setidaknya berdasarkan Laporan Lembaga Perwalian Negara (LHKPN) yang disampaikan politisi Partai Nasdaq kepada Komite Pemberantasan Korupsi untuk Laporan Tahap 2022 pada Januari 2023.
Dalam LHKPN, tanah milik Siarul Yasin Limpo didominasi tanah dan bangunan Sauharul mengklaim kepemilikan 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Goa dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total nilai tanah dan bangunan Siarul diperkirakan mencapai Rp 11,3 miliar.
Selain tanah dan bangunan, Siarul Yasin Limpo juga mengaku memiliki enam mobil mulai dari Suzuki APV hingga Toyota Alphard dan Jeep Cherokee. Selain itu, Siarul juga mengaku memiliki sepeda motor Harley-Davidson. Total tujuh unit kendaraan Siarul menelan biaya sekitar Rp 1,4 miliar
Tak hanya itu, Siarul juga mengaku memiliki alat likuid lainnya senilai Rp1,1 miliar. Siarul juga mengaku memiliki uang tunai dan alat likuid senilai Rp6,1 miliar.
Dalam LHKPN Saiharul mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, kekayaan bersih Siarul Yasin Limpo adalah Rp 20.058.042.532.
SYL saat ini menghadapi dakwaan pencurian, penggelapan, dan pencucian uang (TRPU). Kasus penyelundupan dan penggelapan ini sudah memasuki tahap persidangan karena TRPU sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK mendakwanya melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar saat menjabat Menteri Pertanian. Uang sebesar itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga untuk hadiah undangan, partai politik, acara keagamaan, perjalanan ke luar negeri, umrah, dan kurban.