Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani keputusan presiden (Kapres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Sesuai dengan Seni. 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) diundangkan pada 25 April 2024. Jakarta tetap berstatus ibu kota negara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Perpres tersebut akan ditandatangani oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Saya dengar Pak Prabowo sudah mencapai kesepakatan dan sudah dipastikan,” kata Ari, Rabu (9 Oktober 2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ari menolak anggapan Jokowi tidak menandatangani Perpres karena ingin “cuci tangan”. Dia menjelaskan, pemindahan dan pembangunan ibu kota merupakan proses jangka panjang.

“Tidak (mencuci tangan). Ini adalah proses yang berkesinambungan. Pembangunan modal tidak bisa dilakukan dalam satu atau dua tahun. Ini adalah proses kompleks yang tidak hanya terjadi di ibu kota atau pusat pemerintahan, tapi juga seluruh ekosistem,” jelas Ari.

Menurut Ari, bagi Jokowi, membangun ibu kota baru tidak hanya sekedar membangun gedung pemerintahan, tapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung aktivitas pemerintah.

Ari menjelaskan, sebagai bagian dari pergantian pemerintahan, presiden terpilih berkomitmen untuk melanjutkan aksi tersebut. Ia juga menyebutkan perlunya mempertimbangkan situasi di lapangan dan tahapan proses pembangunan.

“Apakah bisa dirilis sekarang atau nanti? Saat ini, kata Presiden, prosesnya sedang berjalan dan kita ingat terus berjalan. Siapapun presidennya, dia akan menunaikan tanggung jawabnya, dan ini sudah menjadi komitmen yang kuat,” pungkas Ari. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *