Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Agung (MA) menguatkan gugatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam kasus ini, MA menjatuhkan hukuman kepada Putra Mahkota Mimika, Altinus Omalang, hingga 2 tahun penjara.
Altinus dihukum di pengadilan yang lebih rendah. Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan penalti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannes Tanak mengatakan, keputusan MA sudah final dan hukum bisa segera dilaksanakan. Namun, KPK akan tetap menunggu kerja sama dari tokoh Maltinus.
“Prosedurnya biasa saja. Pertama kita hormati. Kalau dia punya ide bagus, dia akan datang,” kata Tanak, Rabu (1/5/2024).
KPK juga memanggil Altinus untuk datang ke Jakarta jika tidak mempunyai ide bagus atau tidak kooperatif sesuai prosedur hukum. Jika Anda mengabaikan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangkap Anda.