JAKARTA, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan segera menyelesaikan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang upah minimum pada tahun 2025. Proyek tersebut akan selesai pada Rabu (12 April 2024). .
Read More : Selebgram Live Instagram Gantung Diri, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
“Saat ini kami sedang menyusun peraturan menterinya dan Insya Allah targetnya besok,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yasirli kepada awak media di Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).
Yasirli mengatakan, saat ini kementerian/lembaga (K/L) terkait sedang melakukan koordinasi kebijakan. Dengan mengoordinasikan kebijakan, kebijakan penetapan upah minimum diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.
“Koordinasi dengan Kementerian Hukum sedang berlangsung hari ini. Kami sedang melakukan pertemuan dengan Menko dan kementerian terkait untuk membahas bagaimana implementasi ekspektasi strategis terhadap kondisi perekonomian saat ini,” jelasnya. “
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025. Angka tersebut merupakan titik tengah antara preferensi pengusaha sebesar 3% dan preferensi pekerja sebesar 8-10%.
Yasirli mengatakan kebijakan upah minimum harus ditinjau secara komprehensif pada tahun 2025. Kebijakan upah minimum harus dipadukan dengan kebijakan strategis pemerintah lainnya untuk memaksimalkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Read More : Prediksi Pakar: Masa Depan Suram Buat Nio, Xpeng, dan Li Auto
“Kita berupaya meningkatkan produktivitas. Jadi harus kita lihat secara keseluruhan. Jangan pisahkan UMP karena naik 6 persen, itu faktor kombinasi,” kata Yasirli.
Dalam penetapan upah minimum tahun 2025, pemerintah berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Debenas). Debénas membahas masukan terkait upah minimum pada Kerjasama Tripartit Nasional (LKS).
“Saya laporkan keadaannya ke Presiden dan berdasarkan diskusi kami di LKS tripartit, rekan-rekan menanyakan pendapat Abinto dan temuan kami, maka kami usulkan kenaikan 6%,” jelas Yasili.