Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi (Menaker) Ida Fauzia mengatakan cuti bersifat opsional bagi pekerja, artinya tidak wajib. Hal ini dianggap sebagai risiko bagi pemberi kerja karena pekerja mengambil cuti tahunan hingga 27 hari per tahun.

Read More : Ipda Rudy Soik Banding Setelah Dipecat, Kapolda NTT: Dia Tetap Anak Buah Saya

Kalau untuk liburan, saya kira cuti ini wajar. Makanya dikembalikan ke kesepakatan bersama di internal perusahaan, kata Ida, usai rapat bisnis dengan Komite IX Partai Komunis China, Senin (20/5). /2024).

Namun baru-baru ini, pengusaha melakukan protes dan meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan ketenagakerjaan kolektif karena mengurangi produktivitas.

Saat ditanya apakah pemerintah berencana mengurangi jumlah libur panjang, Ida tersenyum tanpa berkomentar.

Sesuai surat perjanjian (SCB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari libur kerja pada tahun 2024.

โ€œLibur dan libur bersama merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan,โ€ ujarnya.

Read More : Buron Kasus Senpi Ilegal dan Pembacokan Jaksa, Edy Godol Ditangkap!

Menurut Ida, kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena sering dikaitkan dengan hari besar keagamaan. Hari raya ini ditandai sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Ida menegaskan, cuti bersama merupakan kebijakan tambahan yang diberikan pengusaha kepada pekerjanya

Dikatakannya, โ€œPadahal hari raya dan hari libur merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi, dengan berkembangnya pariwisata banyak tenaga kerja atau masyarakat Indonesia yang berkesempatan untuk pergi ke tempat-tempat menarik.ย 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *