Blitar, prestasikaryamandiri.co.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) Pakistan diamankan pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur. Mereka secara paksa meminta sumbangan kepada warga Blitar untuk Palestina.

Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan, kedua WNA tersebut berinisial MI (45) dan MA (44). Keduanya merupakan warga negara asing asal Pakistan yang memiliki izin tinggal di Bandara Juanda Surabaya pada tahun 2024. Berlaku hingga 31 Januari 2024. 25 Maret

Mereka ditangkap dalam operasi penegakan imigrasi dengan sandi “Operasi Jagratara” yang bertujuan untuk mengurangi pelanggaran imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI dan MA pertama kali menyatakan datang ke Malaysia untuk mengumpulkan sumbangan dan sudah. Keduanya mendarat di Bandara Juanda dan berangkat ke Indonesia, kata Arief dalam jumpa pers, Selasa (5/7/2024).

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk mengumpulkan sumbangan. Selama berdomisili di Indonesia, MI dan MA melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperpanjang masa berlakunya mulai tahun 2024 melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. 25 Maret hingga 28 Mei

“Kemudian MI dan MA melanjutkan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama yaitu mengumpulkan korban. Mereka mengaku tujuan pengiriman korban bukan untuk dikirim ke Palestina, melainkan dikirim ke Pakistan,” Arief lanjutan. .

Ia menambahkan, MI dan MA mengaku dana yang terkumpul dari donasi juga digunakan untuk biaya hidup sehari-hari seperti makan, minuman, akomodasi hotel, sewa sepeda motor, sewa bahan bakar mobil, tiket kereta api, tiket bus, dan biaya perpanjangan. izin kunjungan.

Masyarakat merasa terganggu dan bingung dengan kehadiran MI dan MA. Mereka ditangkap dengan beberapa barang bukti berupa Masjid Takmir dan buku sumbangan masyarakat terkait MI dan MA, ujarnya.

Mereka menerima sumbangan sekitar 263 juta. Rp. Sekitar uang 24 juta disita dari kedua tangannya. Jumlah uang senilai IDR dalam mata uang yang berbeda.  Hingga saat ini, kedua WNA tersebut masih diperiksa dan ditahan di Kantor Imigrasi Blitar. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *