Ponorogo, prestasikaryamandiri.co.id – Kepolisian Resor Ponorogo yang melakukan penyidikan tindak pidana berat menangkap seorang pencuri mobil pada Selasa (28/05/2024) dini hari. Bahkan, saat melawan petugas, pelaku sempat dilumpuhkan dengan racun panas.

NS (37), warga Desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, merupakan satu-satunya pelaku kejahatan pencurian sembilan kendaraan yang terjadi di Kabupaten Ponorogo dan Madiun. Pelaku melakukan pencurian sebanyak lima kali di Ponorogo dan empat kali di Madiun sejak Januari 2024. 

Saat pelaku NS ditangkap, petugas sempat mendapat kendala karena pelaku ingin melarikan diri menggunakan sepeda motor curiannya. Bahkan saat petugas polisi hendak menangkapnya di jalan raya Ponorogo-Madiun, pelaku mengendarai sepeda motor curiannya ke dalam mobil Resmob Polres Ponorogo.

“Mereka ditangkap di jalan dan saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan memukuli petugas yang akan menyuruh menghentikan pekerjaan tersebut,” kata Kasat Reskrim Ponorogo, Iptu Guling Nama.

Petugas terpaksa menahan pelaku dengan menggunakan timah panas untuk menusuk betis kiri dan paha kirinya. Saat petugas melakukan penangkapan, petugas harus membawa pelaku kejahatan tersebut ke Bareskrim Polres Ponorogo.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan ekstrim, salah satunya dengan menembak kaki kiri pelaku,” kata Guling.

Dalam penangkapannya, pelaku merampas sepeda motor Honda Beat hasil perampokannya. Selain itu, petugas juga menyita kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri mobil.

Saat ini, Polres Ponorogo terus membenahi cara komunikasi para pelaku NS dengan sejumlah mobil curian yang dijual ke luar daerah. Selanjutnya NS yang memiliki KTP Ponorogo berdomisili di Sidoarjo. Padahal, menurut pengakuannya, pelaku hanya mencuri di Kabupaten Ponorogo dan Madiun. 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *