Depok, Beritasatu.com – Meita Irianty, tersangka kasus pencabulan dua balita di Daycare Wensen School Indonesia, Cimanggis, Depok, divonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan petugas sebelumnya yang menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Read More : Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Bambang Setyawan secara online di ruang Carka PN Depok, Rabu (12/11/2024) sore.
Terdakwa yang juga pemilik Daycare Wensen School Indonesia tidak hadir langsung dalam persidangan karena alasan kesehatan dan sedang hamil delapan bulan. Majelis Hakim menyatakan Meita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menyatakan tersangka Meita Irianty secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kata Bambang.
โTersangka divonis satu tahun penjara,โ imbuh Bambang saat membacakan putusan Meita Irianty, pekerja Taman Kanak-Kanak di Depok yang melakukan penganiayaan terhadap balita.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kedua korban sebesar Rp300 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Suardi, kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkannya sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Read More : Mentan Amran: Pompanisasi Jadi Solusi Cepat Atasi Masalah Kekeringan
โKami masih belum bisa memutuskan setuju atau tidak dengan putusan hakim. Setelah itu, sesuai undang-undang, ada waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan keluarga tersangka,โ jelas Suardi.
Kasus ini mencuat setelah penganiayaan terhadap dua balita yang dilakukan pemilik Daycare Wensen School Indonesia terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Tindakan Meita Irianty menuai kecaman luas dari masyarakat dan mendorong seruan agar kasus tersebut ditindak tegas.
Saat ini, tersangka punya waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.