Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dikabarkan mendapat informasi mengenai penyitaan surat pemberitahuan berisi strategi pemenangan pilkada PDIP oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buku catatan itu disita saat pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasta sebagai saksi PKC dalam kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
“Penyidik menyita buku-buku yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku itu terkait kemenangan PDI Perjuangan dalam Pilkada Indonesia, kata kuasa hukum Hast, Ronny Talapessy, di kantor Dewan PCC, Jakarta, Selasa (6/11/2024).
Ronny menjelaskan, laptop tersebut berisi kebijakan internal PDIP. Ia mengklaim, buku-buku yang disita PKC tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku. Dia mempertanyakan penyitaan tersebut.
Ronny menambahkan, PDIP juga telah melakukan pertemuan untuk membahas penyitaan tersebut. Megawati pun mendapat informasi mengenai penyitaan tersebut.
DPP menerimanya dan melaporkannya ke Ketua Umum, kata Ronny.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hast Kristiyan. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang kini buron.
“Dalam pemeriksaan, penyidik antara lain menanyakan di mana letak alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa interkom itu dengan stafnya dan penyidik kemudian meminta untuk memanggil staf saksi H, saksi H,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6). /10). /2024).
Budi menegaskan, telepon genggam merupakan alat bukti elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, penyidik KPK berwenang melakukan penyitaan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi.
Penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan, kata Budi.