Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Bareskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang membuang korbannya ke sungai irigasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tangan jenazah korban pembunuhan diikat lalu dibuang ke sungai.

Pelaku berinisial CH (23) dan FH (21) ditangkap di dua tempat berbeda. CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Saat ditangkap, pelaku meronta dan melarikan diri sehingga menyebabkan petugas polisi memasang timah panas di kakinya.

Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin merampas barang milik korban.

Namun sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku mengajak korban untuk mengerjakan tugas kuliah di rumah pelaku dengan janji adanya jaringan Wi-Fi di rumahnya.

Setelah korban datang dan masuk ke rumah pelaku, kepala korban langsung dipukul dengan balok kayu hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban tak sadarkan diri, kedua pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban dicekik hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, kedua pelaku mengikat korban dan memasukkannya ke dalam tas lalu membuangnya ke sungai dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, motif kedua pelaku adalah merampas laptop dan telepon genggam korban.

Alasannya karena ekonomi, dia ingin menguasai harta benda korban karena korban akan mengerjakan tugas di laptopnya, sehingga pelaku menginginkan laptop dan telepon untuk mengambil ponsel korban, ujarnya saat ditemui di Cirebon. Mabes Polri, Sabtu (11/5/2024).

Hario menjelaskan, sebelum melakukan perbuatannya, pelaku membuat janji dengan korban untuk mengerjakan tugas kuliahnya di rumah pelaku.

“Dua hari sebelum kejadian (penemuan jenazah), korban mengatur pertemuan dengan pelaku untuk melakukan tugas kuliah di rumah pelaku karena ada jaringan wifi,” jelasnya.

Usai pertemuan, korban dijemput pelaku CH di salah satu kost di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Kemudian korban dijemput pelaku CH dari kosnya di Majalengka, kemudian dibawa ke rumah pelaku, di rumah pelaku sudah menunggu pelaku FH,” ujarnya.

Saat korban tiba di rumah pelaku, kata Hario, kepala korban dipukul oleh pelaku hingga pingsan dan bergantian menyetubuhi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman mati.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. KUHP,” ujarnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *