Jakarta, Beritasatu.com – Umat Islam tidak dilarang tertawa, meski ada larangan tertawa keras di masjid. Sebab orang yang tertawa terbahak-bahak di masjid kelak akan berada di alam kubur dalam keadaan gelap dan jauh dari cahaya terang.

Read More : Ketua KPU Dicopot karena Asusila, Megawati: Pusing Saya

Imam al-Suyuti, dalam kitab Lubab al-Hadits, mengungkapkan sebuah hadits riwayat Imam al-Dailami yang menyatakan: Adhahiku fil-masjidi zulmatun fil kabri.

Artinya, โ€œTertawa di masjid dapat menyebabkan kegelapan di dalam kubur.โ€

Dalam hadis tersebut Rasulullah menjelaskan bahwa tertawa di masjid dapat membuat kubur menjadi gelap dan jauh dari cahaya. Tertawa juga dipandang sebagai sikap yang bisa mengabaikan sopan santun dan sopan santun. Tata krama memasuki masjid bagi seorang muslim hendaknya diawali dengan pembacaan doa, shalat tahiyatul sunnah masjid, dan lain-lain.

Imam Muslim menjelaskan dalam kitab Shahihnya bahwa Rasulullah biasanya tidak bangun dari tempat shalatnya hingga matahari terbit. Ketika matahari terbit, Nabi baru saja bangun tidur. Artinya Nabi benar-benar melaksanakan ibadah khusyuk di masjid.

Read More : 8 Fakta Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online di Kemenkomdigi

Menurut Imam Nawawi dalam Sahih Sahih Muslim, seseorang boleh membicarakan hal-hal yang boleh (muba) di masjid, meskipun pembicaraan itu menimbulkan gelak tawa. Namun, itu bukanlah tawa yang disengaja sejak awal, melainkan tawa yang keras.

Sebab menurut Syekh Bin Baz dalam Fatawa Noor Ala al-Darbi, hadits tertawa di masjid membuat kubur gelap adalah tawa yang keras dan disengaja. Tertawa tetap diperbolehkan karena mendengar percakapan yang membuat Anda tertawa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *