JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Media Masyarakat (FKMP) Ponorogo mendatangi Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan Bupati Ponorogo Sugiri Senkoko menggunakan dokumen palsu.
“Kami telah menghubungi Bareskrim Mabes Polri dari Kabupaten Ponorogo untuk mendukung upaya penyidik mengusut tuntas dugaan Putra Mahkota Sugiri Sankoko menggunakan dokumen palsu,” kata Ketua FKMP Didik kepada wartawan di Bareskrim Polri. Satuan pada hari Jumat.
Menurut Didik, FKMP mendukung pemberitaan Forum Media Masyarakat Sipil (FKMS) yang pada awal Juni 2024 melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah Tier 1 (gelar sarjana) palsu oleh pewaris takhta Sugiri Senkoko.
“Kami mendukung laporan FKMS tentang penggunaan sertifikat tanpa izin,” ujarnya.
Didik menyerahkan bukti tambahan untuk mendukung laporan tersebut, termasuk putusan pengadilan dari Universitas Terri Tongal di Surabaya, Sulawesi yang memvonisnya bersalah.
Sebelumnya, FKMS melaporkan Sugiri Sankoko karena diduga menggunakan sertifikat palsu untuk tujuan tertentu. Laporan itu diungkapkan Ketua FKMS Sutikno di Unit Reskrim Polres Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
“Saat ini kami mencurigai adanya penggunaan sertifikat palsu yang dilakukan Putra Mahkota Punorugo, Sugiri Senkoko,” kata Sutikano.
Menurut Sotikano, data di FKMS menunjukkan fotokopi ijazah Sugiri tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Ia menduga ijazah sarjana yang digunakan Sugiri untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 palsu karena nomor induk mahasiswa (NPM) yang didaftarkan tidak sesuai dengan data di laman Pangkalan Data Dikti.
Nomor urut sertifikat ini tidak sesuai aturan dan NPM ini milik orang lain. Ternyata SK itu untuk perguruan tinggi lain, jelasnya.
Dr. Soticano mengatakan sertifikat palsu itu digunakan untuk mendaftar gelar master di universitas tersebut. Meski kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim untuk mengusung Sutomo (Unitomo) dan Pilkada 2020, namun penyidikan tak dilanjutkan.
“Sugiri Senkoko sudah diperiksa Polda Jatim pada tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Kami ke Braskar untuk mendorong agar dia menerima dan mengikuti kasus ini,” tambah Sotikano.
Mengingat laporan sebelumnya di Polda Jatim tidak dilakukan pengecekan nomor urut dan nomor registrasi akta, maka ia mengatakan di Berserker telah dibuat laporan baru dengan data yang lebih valid.
Ia menyimpulkan, “Kabareskrim Polri Kompol Wahoo Widda menginstruksikan Sotikano untuk langsung menulis surat tersebut dan menyertakan bukti-buktinya di dalam surat tersebut.”