Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai Pemerintah dan Kontrak Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis pengangkatan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengisi lowongan pekerjaan pada instansi pemerintah.

Read More : Jelang 100 Hari Memimpin, Prabowo: Kita Mampu Menjaga Kesejukan dan Kedamaian

Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK dipekerjakan dengan kontrak kerja waktu tetap, sehingga lebih mudah memenuhi kebutuhan personel di sektor publik.

Sementara itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Pendaftaran PPPK gelombang pertama akan dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Pendaftaran ini diperuntukkan bagi pelamar senior (pelatihan guru dan bidan D-4 2023), mantan Honorer Kategori II (THK-II) dan personel non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Saat ini, pendaftaran PPPK tahap kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang kedua diperuntukkan bagi calon non-ASN yang mampu bekerja di departemen pemerintah. Termasuk mereka yang telah menyelesaikan pelatihan profesi guru (PPG) untuk pengangkatan guru di kantor wilayah.

Bagi Anda yang berminat, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendaftar sebelum batas waktu. Berikut cara mendaftar PPPK 2024 dan persyaratannya.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Sebelum bisa mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2024:

– Pelamar harus warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum mencapai usia pensiun sesuai dengan posisi yang dilamar. – Pemohon tidak boleh pernah divonis pidana penjara 2 tahun atau lebih – Pemohon tidak boleh merupakan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI Motu dan Polisi Maori. (Polri). – Pelamar tidak dikecualikan sebagai PNS, PPPK, atau pekerja swasta – Harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ingin dilamar – Harus sehat jasmani dan rohani untuk mencapai peran pekerjaan yang dilamar.

Read More : Puji Revitalisasi Terminal 2F Bandara Soetta, Prabowo: Ini Prestasi

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK 2024 Sebelum mendaftar, pelamar harus menyiapkan dokumen tertentu, antara lain:

– Kartu Keluarga (KK), KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil, tanda pengenal, dokumen identitas, foto, selfie dan dokumen lain yang diperlukan oleh biro perjalanan.

Cara Membuat Akun Pendaftaran PPPK 2024 di SSCASN- Buka halaman https://sscasn.bkn.go.id/ .- Klik “Buat Akun” dan masukkan data identitas seperti NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon dan email.- Verifikasi dengan kode captcha, lalu klik “Lanjutkan”.- Isi data sesuai identitas dan submit Scan KTP dan selfie.- Isi semua data dengan benar. , kartu informasi akun dicetak.

Cara Daftar PPPK di SSCASN – Buka halaman SSCASN dan login menggunakan NIK dan password – Isi biodata yang diperlukan – Pilih jenis opsi PPPK sesuai format yang ingin diterapkan. Misalnya tenaga medis atau tenaga teknis – Pilih jurusan, janji temu dan lokasi ujian – Masukkan data akademik seperti IPK, tahun gelar dan tahun kelulusan – Menyerahkan dokumen persyaratan kantor dan memeriksa kebenaran berkas. – Pastikan data pendaftaran sudah benar lalu klik “Selesaikan Proses Pendaftaran” dan cetak Kartu Pendaftaran PPPK – Setelah pendaftaran selesai, kandidat dapat mengikuti proses seleksi melalui akun SSCASN yang dibuat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *