Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan memperpanjang status penahanan suami Sandra Dewa, Harvey Moeis, hingga 40 hari ke depan terkait dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
“Jaksa penuntut umum memperpanjang masa penahanan terhadap yang bersangkutan (Harvey Moeis) selama 40 hari ke depan. Mulai tanggal 16 April sampai dengan 25 Mei 2024,” kata Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kantor Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Agung, Selatan. Jakarta, Kamis (18 April 2024).
Menurut dia, Harvey Moeis masih ditahan di Kejaksaan Negeri. Pasalnya Harvey Moeis tidak dipindahkan ke rutan.
“Belum karena penyidik masih harus mengolah datanya,” ujarnya.
Ketut menilai perpanjangan status penahanan Harvey Moeis dilakukan karena alasan hukum.
“Jika tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan bebas dari hukuman atau diluar hukum dan kita berwenang memperpanjang pidananya selama 60 hari, yang mana Jaksa akan memperpanjang pidananya selama 20 hari 40 hari dan Pengadilan bisa memperpanjangnya lebih lanjut jika proses penyidikan tidak selesai,” ujarnya.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.