Kediri, prestasikaryamandiri.co.id – Dalam memberikan kepastian hukum tentang pengelolaan dan penyediaan informasi, Perwakilan Kota Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyebutkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan informasi di Pemerintahan Kabupaten Kediri.
Mas Dhito mengatakan, arsip merupakan aset bangsa yang harus dikelola dan dikelola serta memberikan rasa aman bagi saksi kegiatan dan bahan penelitian serta mampu menunjang kelangsungan pemerintahan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengolahan Data, pemerintah diwajibkan untuk menunjukkan tanggung jawabnya dalam menyiapkan, membuat, mengelola, dan melaporkan data yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya.
“Saya sudah ikuti satu dua isu dan belum ada kabar, sehingga UU Daerah ini sangat dibutuhkan,” ujarnya dalam rapat kabinet pengesahan rancangan undang-undang daerah untuk pelaksanaan dokumen di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kediri. Pendaftaran, Selasa (6/8/2024).
Menurut Mas Dhito, pelestarian warisan budaya bertujuan untuk mewariskan tanggung jawab kawasan kepada generasi mendatang dan melestarikan informasi kawasan. Untuk itu penting untuk menyimpan dan menyimpan informasi sebagai bukti yang valid, akurat dan lengkap.
Pada saat yang sama, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan informasi di lingkungan Pemda Kediri juga telah melalui pembahasan dalam rapat pengurus dengan pejabat daerah yang terlibat. Dalam rapat pemaparan pada sore harinya, Kitab Undang-undang Hukum Daerah tentang pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintahan Kediri disetujui secara bulat oleh para anggota DPRD Kediri dan disahkan menjadi Undang-Undang Daerah. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara perwakilan dan pimpinan DPRD Kediri.
“Kami berharap nantinya (dengan disetujuinya) Perda tentang pengelolaan data ini dapat menjadi landasan pengelolaan arsip yang merupakan bagian dari kegiatan pemerintahan Pemda Kediri,” ujarnya.