JAKARTA, Peridasat.com- Dewan Kehormatan DPR (MKD) berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak pengguna kendaraan mewah yang menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya digunakan oleh pimpinan dan anggota DPR.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Perhubungan (Bolda Metro Jaya) untuk menangkapnya melalui CCTV,” kata Wakil Ketua MKD DPR Nasruddin Tek Kom saat konferensi pers di Gedung DPR Jakarta, Senin (6/5/2024), dikutip dari Antara. pepatah. Oleh Antara

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memberitahukan kepada Polisi jika melihat kendaraan menggunakan pelat nomor palsu.

Disebutkan, penggunaan pelat palsu termasuk dalam tindak pidana penipuan administratif yang diatur dalam pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menerima keluhan masyarakat mengenai penggunaan pelat palsu dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengatakan, kasus ini meresahkan dan merugikan institusi yang mewakili rakyat. “Kami tidak ingin dihakimi oleh masyarakat karena ada orang yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan pelat DPR,” kata Techcom.

Pelat nomor DPR palsu sudah digunakan sebanyak tiga kali dalam sebulan terakhir. Pertama, pelat nomor palsu yang digunakan pada mobil Toyota Alphard terkait dengan kasus bunuh diri seorang polisi di Jakarta Selatan. Kedua, menurut dia, mobil Mercedes Benz G Class itu menggunakan pelat nomor palsu yang ditemukan di Tol Alam Sudera. Baru ketiga adalah Toyota Albert yang menggunakan pelat DPR palsu.

Menurut dia, plat nomor mobil banyak yang palsu karena menggunakan lebih dari 10 nomor. Albert yang terlibat kasus bunuh diri menggunakan nomor 25, sedangkan mobil G-Class lainnya dan Albert menggunakan nomor yang sama, yakni 19.

“Kalau ini angka romawi (terbaru), ada ketua, AKD (tim dewan), komisaris, ketua komisi, ketua MKD, tapi tidak sampai 19, hanya sampai 10,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *