Jakarta, Beritasatu.com– mantan juru bicara (juru bicara) Komisi Korupsi (KPK) dan pengacara pada Februari Diansyah menderita penyelidikan oleh para penyelidik KPK di gedung merah dan putih Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Masaraku, dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia Kamp, Hasto Kristiysyero.

Read More : Rencana Penambahan Kementerian Bebankan APBN, Harus Dipertimbangkan Matang

“Saya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga KPK. Investigasi berakhir sekitar jam 3 sore dan ada proses audit administratif,” kata Dianyah pada Februari di kru media setelah menjalani penyelidikan di KPK, SENIM (04/14/2025).

Febi menjelaskan, semua peralatan diploma berfokus pada tugas -tugas profesionalnya sebagai pengacara. Investigasi juga dikaitkan dengan mandatnya di KPK, khususnya pada Januari 2020.

“Saya tidak memiliki informasi rahasia yang terkait dengan urusan Masku Masku. Pertanyaan yang diajukan lebih banyak ketika saya mulai menjadi penasihat hukum dan bagaimana prosesnya juga. Saya juga meninggalkan salinan pengacara khusus untuk 36 kasus yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.

Sebagai seorang pengacara, Februari menekankan bahwa ia memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tidak menolak bantuan hukum, sesuai dengan sumpah profesi yang ia kenakan.

“Sebelum menerima permintaan untuk menjadi penasihat hukum Hasto, saya pertama kali membuat penilaian pribadi (penilaian diri) untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan. Akibatnya, saya yakin tidak ada konflik, karena saya tidak pernah menangani kasus ini ketika saya masih bekerja dengan KPK,” lanjutnya.

Dia juga menunjukkan bahwa ketika operasi yang menangkap tangan (OTT) dikaitkan dengan kasus ini, dia tidak lagi melayani juru bicara dan tidak aktif dengan KPK.

Read More : Sekjen Kementan Ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Minta Program Bantuan ke SYL

Karena mereka mengakhiri mandat, Februari mengatakan bahwa dia tidak memiliki akses ke informasi internal dari lembaga interconfesional.

“Dalam PR, investigasi, proses investigasi, saya hanya tahu informasi umum dan saya diberikan kepada publik,” katanya.

Menurut Februari, misi seorang pengacara bukan untuk membela tetapi untuk membela hak -hak pelanggan baik tersangka maupun terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, Februari Diansyah mulai menjadi penasihat hukum untuk Hasto Kristanto tentang dugaan Maskiku Harun pada Maret 2025, lama setelah secara resmi meninggalkan KPK 2020.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *