Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (05/06/2024).
Read More : Buka Suara Soal Cerai dari Istri, Ari Lasso: Sudah Mulai Ngawur Asumsi di Masyarakat
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan kasus dugaan penerimaan hadiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tepatnya, sesuai kalender penetapan tanggal persidangan yang diterima tim JPU, Senin ini tim JPU akan membacakan rincian dakwaan penerimaan tip dan TPPU bagi terdakwa Gazalba Saleh, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali mengatakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan mendakwa GS melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan melakukan TPPU senilai Rp 20 miliar.
Pada Kamis, 30 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) GS dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan terkait TPPU. dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan GS diduga menggunakan jabatannya sebagai hakim ketua kamar pidana MA sejak 2017 untuk mempengaruhi isi putusan agar diterima dan menguntungkan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. kasusnya dan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan isi kalimatnya, GS menerima sejumlah uang sebagai kepuasan, termasuk untuk putusan kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar. .
Bukti permulaan, pada periode 2018 hingga 2022 diketahui arus kas dalam bentuk tip berjumlah sekitar Rp 15 miliar.
Read More : Prabowo Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Di GBK
Setelah mendapat kepuasan, GS membeli beberapa aset bernilai ekonomi, termasuk pembelian satu unit rumah tunai di salah satu cluster di Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar.
Ia kemudian membeli sebidang tanah dan bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang senilai hingga miliaran rupee ditukarkan di beberapa tempat penukaran uang dengan menggunakan identitas orang lain.
Gazalba tidak pernah melaporkan penerimaan tip tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya dan tidak mencantumkan aset lain yang bernilai ekonomi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.